MAKALAH HAKEKAT IBADAH
MAKALAH KELOMPOK
HAKEKAT IBADAH
Oleh:
NIDYA DWIJAL PUTRI
|
16.109
|
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT
2017/2018
2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkatrahmat dan
hidayahnya akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Penyusun mengucapkan terima kasih
kepada DR.RIKI SYAHPUTRA,S.Fil.MA dosen mata kuliah Akhlaq dan Muamalah,
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata, dengan demikian
kami sangat menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, penyusun mengharapakan kritik dan saran yang bersifat konstruktif.
Akhirnya melalui sebuah do’a dan
harapan, semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi penulis
dan pembaca pada umumnya.
BUKITTINGGI, 24 SEPTEMBER 2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Ketika zaman dulu sampai pada saat
ini kita mungkin sudah mengetahui kewajiban kita sebagai hamba
Allah yang lemah, dan banyak yang tahu kewajiban kita di muka bumi
ini yakni hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Pendapat
seperti ini memang tidak salah karena sudah tertulis dalam
Al-Qur’an.
Setiap ibadah sebagaimana yang berlaku pada setiap yang
diperintahkan Allah mengandung maksud tersendiri dan di dalam pelaksanaannya
terdapat hikmah. Segala bentuk dan jenis ibadah yang disyari’atkan Allah kepada
manusia dijanjikan pahala dunia akhirat, juga mengandung hikmah yang sangat
luar biasa bagi siapa yang menantinya. Dalam makalah ini akan dipaparkan
hikmah-hikmah ibadah, konsep ibadah dan macamnya, serta ibadah sosial.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas maka rumusan
masalah dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana konsep ibadah?
2. Apa sajakah macam-macam
ibadah itu?
3. Fungsi
ibadah ?
4. Apa sajakah hikmah yang
terkandung dalam ibadah?
5. Apa saja ibadah sosial itu?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui bagaimana
konsep ibadah.
2. Untuk mengetahui
macam-macam ibadah
3. Untuk mengetahui hikmah
yang terakandung dalam ibadah.
4. Untuk mengetahui ibadah
sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
2.I
KONSEP IBADAH
Ibadah merupakan salah satu dimensi yang begitu asasi
didalam ajaran islam. Ibadah tidak cuma terkait dengan ritual-ritual antara
manusia dengan Sang Khalik, namun juga mengandung sejumlah keutamaan bagi diri
manusia dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya. Dalam konsep ajaran
islam, manusia diciptakan tak lain dan tak bukan untuk beribadah kepada Allah.
Dengan kata lain untuk menyembah Allah dalam berbagai bentuk dan manifestasinya
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian ibadah secara bahasa, kata ibadah adalah
bentuk dasar (mashdar) dari fi’il (kata kerja) ‘abada-ya’budu yang
berarti: taat, tunduk, hina, dan pengabdian. Berangkat dari arti ibadah
secara bahasa, Ibnu Taymiyah mengertikan ibadah sebagai puncak ketaatan dan
kedudukan yang didalamya terdapat unsur cinta (al-hubb). Seseorang belum
dikatakan beribadah kepada Allah kecuali bila ia mnecintai Allah lebih dari
cintanya kepada apapun dan siapapun juga. Adapun definisi ibadah menurut
Muhammadiyah adalah “mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan melaksanakan
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengamalkan apa saja
yang diperkenankan oleh-Nya. (Himpunan Putusan Tarjih, 278)
Ibadah artinya penghambaan diri kita
sebagai makhluk dan Allah sebagai Tuhan kita atau dengan kata lain segala
sesuatu yang kita kerjakan dalam rangka mentaati perintah-perintah-Nya adalah
ibadah. Ibadah meliputi apa saja yang dicintai dan diridhoi oleh Allah,
menyangkut seluruh ucapan dan perbuatan yang tampak dan tidak tampak, seperti
solat, zakat, puasa, menunaikan ibadah haji, berkata yang baik dan benar, belajar,
silaturahmi, membaca Al-Qur’an, berdagang dan lain sebagainya. Adapun
pengertian ibadah secara luas terkait dengan beberapa arti, secara aqidah bisa
berarti mentauhidkan Allah SWT, secara fiqih ia bisa berarti menegakkan hukum
Allah SWT dan secara akhlaq berarti berperilaku sesuai dengan tuntunan Allah
SWT. Firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an yang artinya: “Hai manusia,
sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar
kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 21)
2.2 MACAM-MACAM IBADAH
Pada
dasarnya ibadah bukan hanya berupa salat, zakat, puasa dan haji. Ibadah terdiri
dari ibadah khusus atau ibadah mahdah dan ibadah umum atau gair
mahdah. Ibadah dalam pengertian umum adalah bentuk hubungan manusia dengan
manusia atau manusia dengan dengan alam yang memiliki makna ibadah. menjalani
kehidupan untuk memperoleh keridaan Allah, dengan mentaati syariah-Nya. Syariat
Islam tidak menentukan bentuk dan macam ibadah ini, karena itu apa saja
kegiatan seorang muslim dapat bernilai ibadah asalkan ibadah tersebut bukan
perbuatan yang dilarang Allah dan Rosul-Nya serta diniatkan karena Allah.
Dengan demikian, semua perbuatan yang diizinkan Allah bila dikerjakan dengan
tujuan memperoleh keridaan Allah merupakan ibadah dalam arti yang umum. Menunaikan
hak diri pribadi sesuai dengan perintah Allah, seperti makan-minum, dan
menuntut ilmu adalah ibadah. Menunaikan kewajiban kemasyarakatan sesuai dengan
perintah Allah adalah ibadah. Mengolah alam guna dimanfaatkan hasilnya untuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah ibadah. Memberi makan binatang yang
kelaparan adalah ibadah. Bekerja mencari nafkah untuk mencukupkan kebutuhan
hidup diri pribadi dan orang yang menjadi tanggungannya adalah ibadah. Untuk
memudahkan pemahaman, para ulama menetapkan kaidah ibadah umum, yaitu “semua
boleh dikerjakan kecuali yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.”
Bahkan
islam juga tidak membenarkan jika orang hanya menghabiskan waktunya hanya untuk
melakukan ibadah khusus, mengabaikan segi ibadah umum. Pernah Nabi melihat
seorang sahabat menggunakan seluruh waktunya untuk beribadah khusus. Nabi
bertanya siapa orang itu. Nabi mendapat jawaban bahwa ia adalah di kalangan
para sahabat. Nabi bertanya pula siapa yang menanggung makannya sehari-hari.
Nabi mendapat jawaban bahwa para sahabat jugalah yang menanggung makannya. Nabi
kemudian mengatakan, “Kamu semua lebih baik dari padanya.”
Ibadah
macam kedua adalah ibadah khusus. Ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung
kepada Allah yang macam dan cara melaksanakannya ditentukan dalam syara’,
ditetapkan oleh Allah atau dicontohkan oleh Rasululloh. Ibadah khusus inilah
yang bersifat tetap dan mutlak, cara pelaksanaannya sangat ketat, yaitu harus
sesuai dengan contoh Rasululoh. Manusia tinggal melaksanakan sesuai dengan
peraturan dan tuntunan yang ada, tidak boleh mengubah, menambah, atau
mengurangi. Penambahan dan pengurangan dari contoh yang telah ditetapkan
disebut bid’ah (bidah) yang menjadikan ibadah itu batal atau tidak sah.
Misalnya, bersuci untuk mengerjakan sholat dilakukan dengan menggunakan air.
Bila tidak mungkin menggunakan air, diganti dengan debu. Tidak boleh diganti
dengan yang lain. Karena itulah para ahli menetapkan satu kaidah dalam ibadah
khusus yaitu “semua dilarang, kecuali yang diperintahkan Alloh atau dicontohkan
Rasululloh.”
Macam-macam
ibadah khusus adalah salat termasuk di dalamnya taharah (taharah) sebagai
syaratnya, puasa, zakat, dan haji.
Ibadah,
baik umum maupun khusus merupakan konsekuensi dan implementasi dari keimanan
terhadap Allah SWT yang tercantum dalam dua kalimat, yaitu “asyhaduallaailaahaillallohu,
waasyhaduannamuhammadar rosululloh.”
Syahadat
pertama mengandung arti “tiada Tuhan yang patut diibadahi selain Allah,”
artinya segala bentuk ibadah hanya ditujukan kepada Allah saja. Oleh karena
tugas hidup manusia di dunia adalah untuk beribadah, maka segala sesuatu yang
dilakukan manusia adalah ibadah. Syahadat kedua mengandung arti pengakuan
terhadap kerasulan Muhammad SAW yang bertugas memberikan contoh nyata kepada
manusia dalam melaksanakan kehendak Allah SWT.
2.3 Fungsi Ibadah
2.3 Fungsi Ibadah
Setiap muslim tidak hanya dituntut untuk beriman, tetapi
juga dituntut untuk beramal sholeh. Karena Islam adalah agama amal, bukan hanya
keyakinan. Ia tidak hanya terpaku pada keimanan semata, melainkan juga pada
amal perbuatan yang nyata. Islam adalah agama yang dinamis dan menyeluruh.
Dalam Islam, Keimanan harus diwujudkan dalam bentuk amal yang nyata, yaitu amal
sholeh yang dilakukan karena Allah. Ibadah dalam Islam tidak hanya bertujuan
untuk mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk
mewujudkan hubungan antar sesama manusia. Islam mendorong manusia untuk
beribadah kepada Allah SWT dalam semua aspek kehidupan dan aktifitas. Baik
sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat. Ada tiga aspek fungsi
ibadah dalam Islam.
1. Mewujudkan hubungan antara hamba dengan
Tuhannya.
2. Mendidik mental dan menjadikan manusia
ingat akan kewajibannya
3. Melatih diri untuk berdisiplin
2.4 Hikmah Ibadah
Pada
dasarnya ibadah membawa seseorang untuk memenuhi perintah Allah, bersyukur atas
nikmat yang diberikan Allah dan melaksanakan hak sesama manusia. Oleh karena
itu, tidak mesti ibadah itu memberikan hasil dan manfaat kepada manusia yang
bersifat material, tidak pula merupakan hal yang mudah mengetahui hikmah ibadah
melalui kemampuan akal yang terbatas. Adapun hikmah ibadah adalah sebagai
berikut:
1. Tidak Syirik.
2. Memiliki ketakwaan.
3. Terhindar dari kemaksiatan.
4. Berjiwa social.
5. Tidak kikir.
6. Terkabul Doa-doanya.
7. Menambah Saudara.
8. Memiliki kejujuran.
9. Berhati ikhlas.
10. Memiliki
kedisiplinan,), terjaga dan semangat.
11. Sehat
jasmani dan rohani.
2.5
Ibadah Sosial
Semua ibadah dalam Islam berkaitan erat
dengan hubungan sosial atau hubungan dengan sesama manusia. Di dalam
Islam, ibadah sosial lebih dikenal dengan istilah muamalah atau hubungan antara
seorang muslim dengan lingkungan sekitarnya. Seorang muslim yang baik, dalam
melakukan hubungan muamalah juga tetap mengacu kepada ketentuan syari’ah
agamanya. Perbedaannya hanyalah kepada objek ia melakukan ibadah. Ibadah sosial
menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia dalam rangka mencari
keridhaan dari Allah SWT. Melalui interaksi hubungan antara sesama manusia
tersebut, seorang hamba berharap bisa mendapatkan pahala dari amal ibadah
sosial yang telah dilakukannya.
Ada
beberapa jenis ibadah sosial yang bisa secara mudah dilakukan oleh seorang
muslim, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Sedekah
Sedekah merupakan salah satu jenis ibadah sosial yang
menyangkut antara hubungan seorang manusia dengan manusia. Ibadah yang
dilakukan memberikan nilai kemanfaatan bagi orang yang mendapatkan sedekah.
Sedangkan pelaku sedekah tersebut, berharap mencari pahala dari Allah SWT
sebagai nilai dari ibadah yang sudah dilakukannya. Ibadah sosial ini bisa
mencakup sumbangan orang per orang terhadap pihak yang tidak mampu, sumbangan
bencana sosial dan lain sebagainya yang dilakukan secara ikhlas tanpa pamrih
maka akan dinilai sebagai ibadah sosial yang mendapatkan pahala di sisi Allah
SWT.
2. Zakat
Zakat juga menjadi salah satu bentuk ibadah sosial. Zakat hampir sama dengan sedekah, bedanya hanya pada hukum pelaksanaanya serta ukuran-ukuran yang ditetapkan berdasarkan jenis benda yang dizakatkan. Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah sunnah. Jika kita menunaikan ibadah zakat, maka harus dijelaskan dikeluarkan oleh siapa dan berapa jumlahnya. Berbeda dengan sedekah. Sedekah yang sembunyi-sembunyi lebih baik dibanding dengan sedekah yang dipublikasikan, terlebih nama si pemberi sedekah dengan jelas dan diketahui banyak orang. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang mampu mengentaskan kemiskinan ummat. Buka n hanya ummat Islam, apabila semua orang mau menunaikan zakat, maka ummat manusia akan makmur, meskipun mereka bukan muslim. Inilah yang sudah ditunjukkan di masa kegemilangan Khalifah Ummar bin Abdul Azis, dimana pada saat itu ummat Islam tidak lagi memiliki objek zakat, semua orang sudah makmur karena pelaksanaan ibadah sosial zakat tersebut. Permasalahan sosial kemiskinan yang ada saat ini salah satunya adalah karena tidak berjalannya ibadah sosial zakat tersebut di tengah masyarakat khususnya ummat Islam. Zakat mal merupakan salah satu zakat yang sangat efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan negara-negara Islam.
Zakat juga menjadi salah satu bentuk ibadah sosial. Zakat hampir sama dengan sedekah, bedanya hanya pada hukum pelaksanaanya serta ukuran-ukuran yang ditetapkan berdasarkan jenis benda yang dizakatkan. Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah sunnah. Jika kita menunaikan ibadah zakat, maka harus dijelaskan dikeluarkan oleh siapa dan berapa jumlahnya. Berbeda dengan sedekah. Sedekah yang sembunyi-sembunyi lebih baik dibanding dengan sedekah yang dipublikasikan, terlebih nama si pemberi sedekah dengan jelas dan diketahui banyak orang. Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang mampu mengentaskan kemiskinan ummat. Buka n hanya ummat Islam, apabila semua orang mau menunaikan zakat, maka ummat manusia akan makmur, meskipun mereka bukan muslim. Inilah yang sudah ditunjukkan di masa kegemilangan Khalifah Ummar bin Abdul Azis, dimana pada saat itu ummat Islam tidak lagi memiliki objek zakat, semua orang sudah makmur karena pelaksanaan ibadah sosial zakat tersebut. Permasalahan sosial kemiskinan yang ada saat ini salah satunya adalah karena tidak berjalannya ibadah sosial zakat tersebut di tengah masyarakat khususnya ummat Islam. Zakat mal merupakan salah satu zakat yang sangat efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan negara-negara Islam.
Di samping dua jenis ibadah sosial di atas, membangun
hubungan yang baik dengan tetangga dan masyarakat merupakan bentuk-bentuk lain
dari ibadah sosial. Segala macam bentuk interaksi sosial yang diniatkan
semata-mata untuk mencari keridhaan Allah SWT, maka hal tersebut bisa bernilai
ibadah. Ibadah sosial menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memberi
rahmat bagi seluruh alam.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Berdasarkan
pemaparan dari isi dalam makalah di atas dapat disimpulkan bawha:
1. Ibadah
merupakan penghambaan diri kita sebagai makhluk dan Allah sebagai Tuhan kita
atau dengan kata lain segala sesuatu yang kita kerjakan dalam rangka mentaati
perintah-perintah-Nya.
2. Ibadah
terdiri dari ibadah khusus atau ibadah mahdah dan ibadah umum atau
gair mahdah.
3. Hikmah
ibadah diantaranya adalah tidak syirik, memiliki ketakwaan, terhindar dari
kemaksiatan, berjiwa sosial, tidak kikir, terkabul doa-doanya, memiliki
kejujuran, berhati iklas, memiliki kedisiplinan, sehat jasmani dan rohani.
4.
Semua ibadah dalam Islam berkaitan erat dengan hubungan sosial
atau hubungan dengan sesama manusia Di dalam Islam, ibadah sosial lebih dikenal
dengan istilah muamalah atau hubungan antara seorang muslim dengan lingkungan
sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2014. Himpunan
Putusan Tarjih, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Basyir, Ahmad Azhar. 2001. Falsafah
Ibadah dalam Islam. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Razak, Yusron, dkk. 2011. Pendidikan
Agama untuk Perguruan Tinggi & Umum.Jakarta: UHAMKA PRESS.
Comments
Post a Comment